Gak Bisa Sembarangan! Aturan Mengganti Cat Mobil
09 Agustus 2024
Admin
Bagikan
1. Warna Harus Sesuai dengan STNK
Pada dasarnya, warna cat dari kendaraan bermotor adalah sesuatu yang tidak boleh diubah secara sembarangan. Warna yang ada harus sesuai dengan warna yang terdata dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.
Jadi, jika Anda hendak melakukan perubahan warna kendaraan, Anda perlu mengurus izinnya terlebih dahulu. Jika tidak, maka perubahan tersebut tergolong pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
2. Jika Ingin Mengubah Warna Cat Mobil, Harus Lapor ke SAMSAT
Jika Anda masih ingin mengubah warna mobil, langkah penting yang tidak boleh dilewati yakni Anda perlu melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT.
Dengan melakukan laporan ini, maka ada jalan untuk untuk Anda yang sangat tertarik untuk modifikasi mobil, khususnya untuk mengubah warna catnya.
3. Mengurus Izin ke Satlantas
Setelah SAMSAT memberikan Anda izin untuk mengubah warna cat kendaraan, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yakni mengurus perizinan ke bagian Satuan Lalu Lintas atau Satlantas.
Baca Juga : Cara Menguras Radiator Mobil Anda dengan Benar
Anda bisa datang ke Satlantas Polres setempat untuk mengajukan perizinan ini, atau bisa melakukan prosedur lain sesuai fasilitas yang mereka berikan.
4. Izin Perubahan Hanya Diberikan untuk Kasus Tertentu
Hal penting selanjutnya yang perlu Anda pahami sebelum mengganti warna cat mobil yakni penggantian warna ini sebenarnya hanya akan diberikan pada kasus tertentu.
Misalnya, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga harus dicat ulang untuk memperbaikinya.
Selain itu, bisa juga karena Anda memang membeli mobil bekas, sehingga kondisi catnya sudah tidak terlalu baik dan perlu dilakukan pengecatan ulang.
Perlu dipahami juga bahwa pengajuan izin yang dibahas dalam artikel kali ini adalah izin untuk mengganti warna mobil, berbeda dari yang tertulis di STNK.
Jika hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama, maka Anda bisa langsung melakukannya tanpa perlu melakukan prosedur izin yang dibahas saat ini.
5. Membayar Biaya untuk Mengurus Perizinan
Untuk mengurus izin mengubah warna cat pada kendaraan bermotor, Anda perlu membayar biaya pendaftaran baru dan perpanjangan.