Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online
26 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Supaya Anda bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. Sebelum menjual, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK.
Cara Blokir STNK Motor Mobil secara Online
Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik carilah informasi mengenai website tersebut.
Contohnya saja bagi Anda yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta, maka tinggal membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Melalui website tersebut Anda harus login kemudian mendaftarkan diri.
Baca Juga : Cukup Lakukan 3 Langkah Ini, Helm Bebas Bau Apek Setelah Kehujanan!
Apabila sudah terdaftar barulah bisa melakukan pemblokiran. Langkah lengkap cara blokir STNK online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini.
- Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.
- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
- Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
- Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
- Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.
Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.
Cara Mengetahui STNK yang Diblokir secara Online
Setiap orang yang memiliki banyak kendaraan dengan satu nama tentu ingin terhindar dari pajak progresif. Setelah Anda mengikuti cara blokir STNK di atas, lalu bagaimana cara untuk mengetahui bahwa pemblokiran telah berhasil?