Tips & Trik

Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

19 Juli 2025

account iconAdmin

Cropped Image1753255095661

Bagikan

Setelah menjual kendaraan bermotor, sangat disarankan untuk melakukan pemblokiran STNK. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh pemilik kendaraan baru. Lantas, bagaimana sebenarnya cara blokir STNK?

Caranya bisa ditempuh dengan mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan syarat-syarat yang diminta. Tapi, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk melakukannya, kini sudah ada cara pemblokiran STNK secara online.

Untuk tahu apa saja syarat dan langkah-langkah pemblokiran secara online ini, yuk ikuti artikel berikut sampai akhir! 

Syarat & Cara Blokir STNK Secara Online

Jika pemblokiran STNK secara offline mengharuskan Anda untuk datang langsung ke Samsat, blokir STNK secara online bisa dilakukan hanya melalui layar gadget Anda. Lebih hemat waktu, tanpa antri, dan tentunya praktis.

Selain itu, cara ini juga bisa diaplikasikan tidak hanya untuk kendaraan motor saja, tapi juga mobil. Namun, sebelum melakukan pengajuan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut daftar syarat atau dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Kartu identitas atau KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. STNK dan BPKB kendaraan
  4. Akta jual beli kendaraan atau bukti bayar
  5. Surat kuasa yang bermaterai Rp10.000 (apabila pengajuan diwakilkan)
  6. Surat pernyataan yang dapat didownload melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id 

Apabila semua dokumen sudah disiapkan, maka Anda bisa mulai ikuti cara blokir STNK secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lakukan registrasi di laman Pajak Online Jakarta atau kunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK pemilik kendaraan.
  3. Setelah registrasi berhasil, log in atau masuk ke akun Anda menggunakan informasi akun yang sebelumnya telah diregistrasikan.
  4. Berikutnya, klik pada menu PKB, lalu pilih Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Nomor polisi sesuai dengan data NIK akan muncul dan Anda bisa pilih kendaraan mana yang akan diblokir.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  7. Pastikan semua dokumen sudah terisi dan lengkap, lalu klik “Kirim”.
  8. Pengajuan pemblokiran pun selesai.

Namun, penting untuk diketahui jika setiap daerah bisa saja memiliki cara blokir STNK yang berbeda. Cara di atas bisa diterapkan khususnya untuk pemilik kendaraan di wilayah Jakarta.

Baca Juga : Fungsi Avometer: Bagian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Untuk pemblokiran STNK di luar daerah tersebut, bisa menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Samsat untuk masing-masing wilayah.  

Cara Cek Status STNK Diblokir

Setelah mengajukan pemblokiran, mungkin Anda juga penasaran bagaimana caranya kita bisa tahu apakah pemblokiran itu disetujui atau tidak. Terkait hal ini, Anda dapat mengecek langsung statusnya dengan cara-cara berikut ini:

1. Cek Status melalui Online

Masing-masing daerah di Indonesia memiliki layanan daring tersendiri untuk mengecek status STNK. 

Misalnya, untuk wilayah Jakarta, bisa mengunjungi layanan E-Samsat Jakarta. Untuk wilayah Jawa Timur, bisa melalui Bapenda Jatim dan wilayah Jawa Barat, bisa merujuk ke situs Bapenda Jabar.

Di setiap halaman situs tersebut, masukkan nomor polisi beserta seluruh data yang diminta. Lalu, klik pada tombol pencarian dan seluruh informasi terkait status STNK Anda akan muncul di layar.

2. Cek Status melalui Samsat

Pengecekan status STNK juga bisa dilakukan dengan mendatangi Samsat terdekat di daerah Anda secara langsung. Pastikan Anda datang dengan membawa KTP dan dokumen penunjang lainnya yang berkaitan dengan kendaraan.

Petugas kemudian akan melakukan pengecekan sesuai dengan data-data yang telah Anda bawa. Setelah pengecekan, Anda akan diberi tahu terkait status terkini STNK Anda, apakah sudah diblokir atau masih dalam proses.

Mengapa Harus Blokir STNK setelah Kendaraan Dijual?

Cara blokir STNK secara online memang penting untuk diketahui bagi siapa pun yang sudah menjual kendaraannya, baik itu motor maupun mobil pribadi. Lantas, mengapa STNK harus diblokir setelah kendaraan dijual? Ini dia empat alasan utamanya.

1. Menghindari Pengenaan Pajak Progresif

Pajak progresif adalah jenis pajak yang jumlahnya akan semakin meningkat sesuai dengan ketentuan yang ada. Pajak ini biasanya dikenakan pada seseorang yang memiliki jumlah kendaraan lebih dari dua.

Jadi, ketika Anda membeli kendaraan baru, sementara kendaraan sebelumnya yang telah dijual belum diblokir datanya, maka itu akan tetap terhitung sebagai milik Anda. Tentu ini akan merugikan dan mengharuskan Anda membayar dua pajak kendaraan sekaligus.

2. Mencegah Penyalahgunaan STNK

Dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual, Anda secara langsung mengambil langkah untuk menghindari risiko penyalahgunaan. 

Anda akan terhindar dari berbagai tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan selagi kendaraan masih atas nama Anda.

3. Mempermudah Proses Balik Nama

Proses balik nama akan jadi lebih mudah ketika STNK sudah diblokir oleh pemilik lama. Pemilik baru hanya perlu mengikuti prosedur balik nama yang ada tanpa harus berurusan dengan pemilik kendaraan lama.

4. Update Data Kendaraan di Kepolisian

Dengan menerapkan cara blokir STNK secara daring, Anda juga turut membantu kepolisian dalam hal update data kendaraan.

Ketika data kendaraan diperbarui, data yang tersimpan dalam kepolisian pun menjadi lebih akurat dan bisa dijadikan dasar untuk berbagai keperluan administrasi.

5. Penegakan Hukum Lalu Lintas

Ketika data yang tercatat dalam kepolisian diperbarui secara akurat, pihak kepolisian juga akan lebih mudah dalam menegakkan hukum lalu lintas. Contohnya, untuk keperluan tilang.

Apa yang Terjadi Jika STNK Kendaraan yang Dijual Tidak Diblokir?

Bukan cuma berdampak ke pengenaan pajak progresif, STNK kendaraan yang telah terjual tapi tidak diblokir akan menyebabkan beberapa hal berikut ini:

1. Dikenai Tagihan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan akan terus dikenakan kepada pemilik lama sebab data yang ada belum diperbarui. Ini bisa berakibat juga ke pengenaan denda, terutama jika pembayaran pajak kendaraan tersebut menunggak.

2. Risiko Mendapat Kiriman E-Tilang

Baca Juga : Fungsi Avometer: Bagian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Pemilik lama juga berisiko mendapatkan kiriman e-tilang dari pihak kepolisian meskipun kesalahan sebenarnya dilakukan oleh pemilik baru.

Hal ini karena data yang ada dalam kepolisian belum diperbarui, alhasil kepolisian pun masih mencatat jika kendaraan tersebut masih atas nama milik Anda.

3. Hambatan dalam Administrasi

Data kendaraan yang tidak diperbarui akan menyulitkan proses administrasi, terutama untuk pembelian kendaraan baru. Pemilik lama serta pemilik baru akan sama-sama kerepotan untuk mengurus administrasi kendaraan.

Karena itu, pemblokiran STNK untuk kendaraan yang sudah terjual tidak bisa diabaikan. Dampaknya bisa dirasakan pada kedua belah pihak.

Data Kendaraan Terupdate, Beli Kendaraan Baru pun Tanpa Kendala

Ketika menjual kendaraan, pemilik kendaraan sangat dianjurkan untuk melakukan pemblokiran STNK. Gunanya adalah untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah pengenaan pajak progresif yang cukup memberatkan.

Untungnya, cara blokir STNK tidaklah sulit dilakukan. Anda bisa mengurusnya secara praktis lewat situs Samsat daerah masing-masing. Hanya butuh beberapa tahapan saja untuk akhirnya Anda bisa mengubah data kendaraan lama.

Dengan data yang telah terupdate di sistem kepolisian, kini Anda pun bisa mengurus pembelian kendaraan baru tanpa repot. Jadikan ini kesempatan terbaik miliki mobil dan motor impian Anda bersama Suzuki Indonesia.

Bukan hanya punya deretan kendaraan dengan teknologi terbaru, kami juga hadirkan pengalaman berkendara yang nyaman tiada tara. Apapun kebutuhan kendaraan Anda, Suzuki Indonesia siap jadi solusi yang utama.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat