Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan
24 Juli 2020
Admin
Bagikan
Bentuk Marka membujur yang selanjutnya adalah berupa garis utuh. Marka ini memiliki arti sebagai tanda utuh tersebut tidak boleh dilewati, sebab menunjukkan tepi jalan. Tanda ini tentu harus dipatuhi oleh para pengguna jalan raya
- Garis Ganda Utuh
Arti dari garis Ganda Utuh dalam marka membujur ini digunakan sebagai pengingat untuk pengguna jalan agar tidak melewati tanda ini. Penyebabnya tak lain adalah agar pengguna jalan tetap aman saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan karena berbagai faktor yang dijumpai di sekitarnya.
- Garis Ganda Utuh Dan Putus-Putus
Marka jalan ini memiliki dua garis, yaitu utuh dan putus-putus dimana keduanya mempunyai makna berbeda. Pengendara yang berada di sisi garis utuh dilarang untuk melintasi tanda tersebut. Semantara pengendara yang berada di antara Marka putus-putus diperbolehkan melintasi garis ini.
Marka Jalan Lambang
Beberapa simbol yang sering ditemui di jalan raya memiliki makna masing-masing. Simbol yang sering dijumpai di jalan ini disebut marka lambang. Arti dari marka lambang meliputi sebuah perintah, larangan, dan peringatan.
Baca Juga : Mau Beli Motor? Ini Syarat Kredit Motor yang Harus Lengkap
Lambang yang digunakan untuk marka jalan adalah berupa gambar, tulisan, serta panah. Contoh marka lambang berupa tulisan adalah tanda yang ada di area parkir khusus. Marka ini dilambangkan menggunakan huruf P.
Simbol berupa gambar bisa Anda jumpai di kawasan sekolah. Tanda ini digunakan sebagai peringatan agar pengguna jalan lebih berhati-hati, sebab di kawasan tersebut banyak anak kecil yang melintas atau menyeberang jalan.
Pada jalan raya besar juga sering dijumpai marka lambang khusus untuk menunjukkan jalur pengguna sepeda. Marka ini dibuat agar pengendara di jalan raya lebih teratur dan menggunakan jalur yang sesuai dengan peraturan.
Marka Jalan Melintang