Apa Sudah Tahu? Ternyata Ini Arti Marka Jalan
24 Juli 2020
Admin
Bagikan
Berkendara di jalan raya mempunyai aturan tersendiri agar para pengguna kendaraan bisa tetap aman. Aturan berkendara ini ditunjukkan dengan marka jalan yang biasa ditemui. Petunjuk di jalan raya ini mempunyai makna yang beragam.
Ada beberapa jenis marka di jalan raya yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Lalu, apa saja jenis marka tersebut dan artinya? Berikut ulasan untuk Anda.
Marka Jalan Membujur
Tanda lalu lintas ini memiliki bentuk yang membujur dan sejajar dengan sumbu jalan. Marka dengan bentuk membujur ini digunakan untuk membatasi jalur lalu lintas kendaraan. Ada beberapa jenis marka membujur, antara lain adalah sebagai berikut.
- Garis Putus-Putus
Marka membujur berupa garis putus-putus berarti petunjuk untuk mengarahkan lalu lintas. Marka membujur putus-putus ini juga sebagai peringatan bahwa akan ada petunjuk lalu lintas lain, yaitu garis utuh.
- Marka Utuh
Bentuk Marka membujur yang selanjutnya adalah berupa garis utuh. Marka ini memiliki arti sebagai tanda utuh tersebut tidak boleh dilewati, sebab menunjukkan tepi jalan. Tanda ini tentu harus dipatuhi oleh para pengguna jalan raya
- Garis Ganda Utuh
Arti dari garis Ganda Utuh dalam marka membujur ini digunakan sebagai pengingat untuk pengguna jalan agar tidak melewati tanda ini. Penyebabnya tak lain adalah agar pengguna jalan tetap aman saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan karena berbagai faktor yang dijumpai di sekitarnya.
- Garis Ganda Utuh Dan Putus-Putus
Baca Juga : Lelah Saat Mudik, Jangan Tidur dengan Mesin Mobil Menyala
Marka jalan ini memiliki dua garis, yaitu utuh dan putus-putus dimana keduanya mempunyai makna berbeda. Pengendara yang berada di sisi garis utuh dilarang untuk melintasi tanda tersebut. Semantara pengendara yang berada di antara Marka putus-putus diperbolehkan melintasi garis ini.
Marka Jalan Lambang
Beberapa simbol yang sering ditemui di jalan raya memiliki makna masing-masing. Simbol yang sering dijumpai di jalan ini disebut marka lambang. Arti dari marka lambang meliputi sebuah perintah, larangan, dan peringatan.
Lambang yang digunakan untuk marka jalan adalah berupa gambar, tulisan, serta panah. Contoh marka lambang berupa tulisan adalah tanda yang ada di area parkir khusus. Marka ini dilambangkan menggunakan huruf P.
Simbol berupa gambar bisa Anda jumpai di kawasan sekolah. Tanda ini digunakan sebagai peringatan agar pengguna jalan lebih berhati-hati, sebab di kawasan tersebut banyak anak kecil yang melintas atau menyeberang jalan.
Pada jalan raya besar juga sering dijumpai marka lambang khusus untuk menunjukkan jalur pengguna sepeda. Marka ini dibuat agar pengendara di jalan raya lebih teratur dan menggunakan jalur yang sesuai dengan peraturan.
Marka Jalan Melintang
Jenis marka yang ada di jalan selanjutnya adalah dengan bentuk melintang. Marka ini berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya. Contoh marka berbentuk melintang dan paling umum ditemui adalah zebra cross yang digunakan untuk penyebrangan.
Marka melintang yang lainnya adalah tanda berhenti di persimpangan. Pembuatan marka melintang di persimpangan ini tujuannya adalah agar lalu lintas menjadi teratur. Di samping itu, marka melintang di persimpangan ini akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat yang pengendara tidak tertib.
Jenis marka melintang terdiri dari garis utuh dan putus-putus. Garis utuh berarti pengendara harus berhenti sesuai dengan lampu lalu lintas yang ada. Marka melintang putus-putus bermakna pengendara harus berhenti dan mempersilahkan kendaraan lain menyalip sesuai rambu lalu lintas.
Marka Putih Kuning
Fungsi marka jalan berwarna putih kuning diidentikkan sebagai pembatas jalan raya. Namun, sebenarnya marka berwarna putih kuning ini mempunyai berbagai makna sesuai dengan bentuknya. Berikut adalah beberapa marka berwarna putih kuning yang wajib diketahui oleh pengendara.
- Satu Garis Kuning Utuh
Apabila Anda berkendara di luar negeri pasti akan sering menemui marka berupa garis berwarna kuning utuh tanpa putus. Garis kuning ini umumnya diletakkan di antara garis putih yang ada di jalan raya. Marka ini bermakna pengendara boleh menyalip kendaraan lain yang berada di garis putih.
- Satu Garis Kuning Putus Di Tepi Jalan
Garis kuning yang selanjutnya ini berbentuk putus-putus yang berarti pengendara boleh menyalip kendaraan lain. Letak garis ini berada di tepi jalan, berarti pengendara boleh menyalip dari samping dengan memperhatikan keadaan di sekitar.
- Kotak Kuning
Marka berupa tanda kotak kuning ini biasanya terdapat pada persimpangan jalan raya besar. Tanda kotak kuning ini berarti pengendara tidak boleh melintas atau berada di dalam marka tersebut. Marka berupa tanda kotak kuning dibuat agar tidak terjadi kemacetan di area persimpangan.
- Garis Putih Utuh
Jenis marka berupa garis putih utuh ini tentu sering dijumpai di jalan raya. Tanda putih ini berguna untuk membatasi jalur pengendara. Marka berupa garis putih utuh ini berarti pengendara tidak boleh menyalip kendaraan lain. Umumnya marka garis putih utuh ini ditempatkan pada tikungan tajam.
- Garis Putih Putus-Putus
Arti marka yang satu ini berbanding terbalik dengan garis putih utuh. Marka garis putih putus-putus berarti pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan lain atau berpindah jalur. Hal yang perlu diperhatikan adalah pengendara harus melihat keadaan sekitar saat akan menyalip.
- Dua Garis Putih Atau Kuning Tanpa Putus
Baca Juga : Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online
Sama dengan garis utuh lainnya, pada marka ini pengendara juga dilarang untuk menyalip kendaraan lain. Marka dua garis berwarna putih atau kuning tanpa putus biasanya ditempatkan di kawasan persimpangan, sekolah, ataupun tikungan tajam.
- Garis Ganda Putus-Putus
Marka jalan yang berikutnya adalah garis ganda putus-putus. Arti dari marka garis ganda putus-putus ini adalah, pengendara diijinkan menyalip kendaraan lain ataupun berpindah jalur. Garis ganda putus-putus ini sering ditemui di jalan raya daerah kota besar yang padat akan lalu lalang kendaraan.
Marka Jalan Serong
Pengendara jalan raya akan sering menemui tanda berupa anak panah yang bercabang dan biasa disebut dengan marka serong. Berbeda dengan garis lainnya yang ada di jalan, marka ini bukan menunjukkan manakah area yang boleh dilalui oleh pengendara.
Marka serong ini digunakan sebagai petunjuk ataupun peringatan untuk para pengendara. Biasanya marka serong digunakan untuk menunjukkan bahwa akan ada jalan bercabang. Di samping itu, marka serong ini berfungsi memperingati tanda lalu lintas yang berikutnya.
Bentuk lainnya dari marka berbentuk serong ada di jalan tol. Marka serong di jalan tol ini disediakan untuk area berhenti mobil yang sedang mengalami masalah. Pada marka serong di jalan tol ini juga akan disediakan air radiator untuk mobil yang sedang bermasalah.
Pembuatan marka di jalan raya disesuaikan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Marka ini dibuat agar pengguna jalan dapat berkendara dengan aman. Mematuhi marka di jalan akan membawa keselamatan bagi para pengendara.
Setiap pengguna jalan raya sudah semestinya memahami marka yang ada. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan mematuhi marka di jalan, berarti pengendara sadar terhadap hak pengguna jalan lainnya.