Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang
16 April 2026
Admin
Bagikan
Informasi mengenai fungsi BPKB ini akan menjelaskan sepenting apa dokumen tersebut. Sehingga ketika mengalami kehilangan harus segera diurus. Berikut beberapa fungsinya:
1. Bukti Kepemilikan
Fungsi yang pertama dari BPKB adalah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Anda atau nama yang tertulis di dalam BPKB.
Apabila terdapat masalah hukum misalnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, BPKB akan menjadi bukti utama.
2. Bukti Sahnya Transaksi
Baik kegiatan jual beli kendaraan baru atau bekas, BPKB harus diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Proses tersebut mutlak.
Karena tanpa adanya BPKB, transaksi tersebut akan dianggap tidak sah dan sangat berisiko untuk pembeli kendaraan.
3. Jaminan untuk Pinjam Meminjam
Selain itu, BPKB juga bisa menjadi dokumen jaminan saat ada transaksi pinjam meminjam. Umumnya masyarakat akan menggunakan BPKB sebagai dokumen yang berfungsi sebagai tanda kepemilikan sah kendaraan, sehingga bisa mereka pakai untuk keputusan keuangan dan finansial.
Baca Juga : Tips Mempertahankan Nilai Jual Mobil
Termasuk saat Anda melakukan kredit kendaraan. Biasanya BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan kredit terlebih dahulu.
Maka dari itu Anda harus memilih perusahaan kredit yang sudah terbukti amanah. Tujuannya agar BPKB Anda aman di tangan mereka.
4. Memudahkan dalam Pelayanan Publik
Dengan memiliki BPKB, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan publik.
Ini karena pemerintah akan memonitor, mengawasi penggunaan, hingga pajak kendaraan melalui BPKB. Anda pun akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak di jalan.
5. Mendapatkan Lindungan Hukum
BPKB akan melindungi Anda dari klaim kepemilikan yang tidak sah. Misalnya karena adanya tidak kriminal pencurian. Dokumen yang sah tersebut akan menjadi bukti kuat di pengadilan jika memang prosesnya hingga ke sana.
6. Sebagai Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan Indonesia menjadi dasar kekuatan hukum dari BPKB. Eksistensi BPKB mengikat secara hukum dan memang diakui oleh instansi yang berkaitan.