Tips & Trik

Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

13 November 2025

account iconAdmin

Apa Itu BPKB Dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

Bagikan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat di sistem. Pastikan tidak ada perubahan atau ketidaksesuaian, karena hal ini dapat menghambat proses penerbitan BPKB pengganti.

3. Melengkapi Dokumen

Ini adalah tahap yang membutuhkan ketelitian. Anda harus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. 

Beberapa yang utama, antara lain: fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku, fotokopi STNK asli, Surat Keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak sedang diagunkan (jika pernah digunakan untuk kredit, lampirkan surat lunas), serta Surat Pernyataan Kehilangan yang ditandatangani di atas materai. 

Menurut peraturan terbaru, Anda juga diwajibkan untuk memasang iklan kehilangan di media cetak setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.

4. Mengisi Formulir Permohonan ke Samsat

Dengan semua dokumen dan hasil pemeriksaan fisik yang telah lengkap, kunjungi kantor Samsat setempat. 

Ambil dan isi formulir permohonan penggantian BPKB yang hilang. Isilah data dengan jujur dan teliti, sesuai dengan dokumen identitas dan data kendaraan yang Anda miliki. Serahkan seluruh berkas kepada petugas untuk diverifikasi.

5. Membayar Biaya Pengurusan

Baca Juga : Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mengisi BBM Kendaraan

Tahap terakhir dalam proses administrasi adalah membayar biaya pengurusan BPKB baru di loket pembayaran yang telah ditentukan. Besaran biayanya telah diatur oleh pemerintah dan akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya. 

Setelah pembayaran lunas, Anda biasanya akan diberikan tanda terima dan informasi mengenai waktu pengambilan BPKB yang baru.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Mengurus dokumen resmi tentu tidak lepas dari biaya. Dalam konteks mengatasi BPKB hilang, pemerintah telah menetapkan tarif yang jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah. Besaran biaya ini berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang Anda miliki. 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan BPKB pengganti adalah sebesar Rp225.000. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti mobil dan kendaraan niaga, biayanya adalah Rp375.000.

Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sifatnya wajib dibayarkan. Sangat disarankan untuk menyiapkan dana tersebut lebih awal agar proses administrasi di Samsat dapat berjalan tanpa hambatan. 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat