Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang
28 Agustus 2024
Admin
Bagikan
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus BPKB yang hilang di Kantor Samsat:
- Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan penggantian BPKB yang disediakan oleh Samsat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.
- Cek Fisik Kendaraan: Pihak Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang ada.
- Lakukan Pembayaran: Setelah cek fisik selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi di loket bank yang ditunjuk.
- Tunggu Proses: Proses penggantian BPKB biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu. Setelah semua data diinput dan diproses, BPKB baru Anda akan siap diambil.
Fungsi BPKB
BPKB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Bukti Kepemilikan: Sebagai bukti sah bahwa Anda adalah pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini penting untuk berbagai urusan hukum dan administratif.
- Jaminan Pinjaman: BPKB dapat digunakan sebagai agunan saat Anda mengajukan pinjaman di bank atau pegadaian. Ini adalah salah satu cara untuk memperoleh dana tambahan dengan memanfaatkan aset kendaraan Anda.
- Penjualan Kendaraan: Saat menjual kendaraan, BPKB harus diserahkan kepada pembeli untuk memastikan bahwa transaksi sah dan kendaraan tidak terlibat dalam masalah hukum.
- Pendaftaran dan Pajak: BPKB membantu pemerintah memantau jumlah kendaraan di jalan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) dari pajak kendaraan.
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Baca Juga : Apakah Harus Kursus Mengemudi? Tips untuk Memutuskan dengan Bijak
Jika STNK Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lapor Kehilangan: Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di kantor kepolisian. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa STNK benar-benar hilang.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), SIM, dan BPKB sebagai dokumen pendukung. Dokumen ini membantu proses verifikasi.
- Kunjungi Samsat: Pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus STNK baru. Ambil formulir pendaftaran, lakukan cek fisik kendaraan, dan bayar pajak kendaraan.
- Ambil STNK Baru: Setelah proses selesai, STNK baru akan siap dalam waktu kurang lebih satu minggu. Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di Samsat.