Apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

16 April 2026

account iconAdmin

Apa Itu BPKB Dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

Bagikan

Sebelum mengurus kehilangan, pastikan Anda perlu mengetahui beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi STNK 
  • Fotokopi KTP yang memiliki kendaraan 
  • Membawa surat kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian 
  • Membawa formulir permohonan untuk menerbitkan BPKB baru, formulir ini bisa Anda dapatkan di Samsat atau mengunduh secara online apabila tersedia 

2. Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang 

Setelah mengetahui apa saja persyaratannya, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  • Melaporkan Kehilangan BPKB ke Kantor Polisi 

Langkah paling awal adalah membuat laporan ke pihak kepolisian bahwa Anda telah kehilangan BPKB. 

Proses tersebut akan membantu Anda untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi syarat mengurus penerbitan BPKB. 

Selain untuk persyaratan, adanya surat kehilangan menjadi bukti secara resmi bahwa kendaraan tersebut dimiliki secara sah oleh Anda serta peristiwa kehilangan BPKB bukan karena adanya aktivitas kriminal. 

  • Melakukan Pemeriksaan Fisik untuk Kendaraan 

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda perlu ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. 

Baca Juga : Tips Mempertahankan Nilai Jual Mobil

Pemeriksaan tersebut akan membantu pihak terkait melakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka. Apakah sesuai dengan data di sistem. Jika ada ketidaksesuaian maka bisa menghambat penerbitan BPKB baru. 

 

  • Proses Pengajuan Dokumen 

 

Di kantor Samsat Anda akan menggunakan layanan penerbitan BPKB. Biasanya prosesnya terdiri dari:

  • Pengisian formulir untuk permohonan BPKB baru 
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan 
  • Melakukan verifikasi data pemilik dan kendaraan
  • Melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Namun perlu diingat, proses di setiap daerah bisa berbeda. Jadi pastikan Anda memahami aturan di daerah Anda ya. BPKB baru membutuhkan waktu 1-2 minggu untuk terbit.

  • Biaya yang Diperlukan 

Untuk biayanya tidak sama. Biaya tersebut berdasarkan tahun produksi, jenis kendaraan, dan kebijakan masing-masing daerah. Namun rentang biayanya:

  • Mobil berbiaya Rp375.000 hingga Rp500.000
  • Motor berbiaya Rp200.000 hingga Rp300.000 

Fungsi Mempunyai BPKB

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon