Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Manfaat dan Batasnya
20 Januari 2022
Admin
Bagikan
Meskipun pengembangan dan penelitian bebas dilakukan di kawasan ZEE, namun semuanya harus berdasarkan perundang-perundangan yang ada.
Jangan sampai kebebasan tersebut malah disalah gunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
-
Meningkatkan Pemasukan Suatu Negara
Bagi negara yang bijak dan pintar memanfaatkan peluang, pemberlakukan ZEE pasti membawa banyak keuntungan.
Perlu diketahui, apabila Indonesia mau membangun destinasi wisata atau bangunan-bangunan komersial lainnya, pasti pemasukan negara akan mengalami peningkatan.
Untuk itu, kawasan ZEE sebaiknya benar-benar dikelola secara baik dan tepat agar pemasukan negara meningkat. Dengan demikian, semua warga negara pasti akan hidup lebih sejahtera.
-
Dapat Membantu Memelihara Batas Wilayah Negara lain
Dengan pemberlakukan ZEE, setidaknya Indonesia juga ikut menjaga batas zona ekonomi eksklusif negara lain. Kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu antara Indonesia dengan Cina tentu tidak ingin dialami pula oleh negara lainnya.
Oleh karena itu, antara negara satu dengan yang lainnya seharusnya saling menjaga wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, hubungan antar negara juga akan terjaga keharmonisannya.
Batas-Batas Zona Ekonomi Eksklusif Negara Indonesia
Baca Juga : Kenali Lebih Dekat Mesin Tempel Dari Suzuki
ZEE pada setiap negara sudah ditentukan batasannya masing-masing. Untuk itu, setiap negara tidak boleh melanggar batas tersebut karena sudah ada hukum yang diberlakukan. Nah, sudah diketahui pula bahwasannya lebar ZEE adalah 200 mil yaitu sekitar 370,4 km.
Ukuran tersebut sudah ditetapkan dan diterima oleh sebagian besar negara. Ketentuan 200 mil sebenarnya adalah batas maksimum. Hal tersebut berarti bagi suatu negara yang ingin kawasan ZEE lebih kecil, maka boleh melakukan pengajuan.
Indonesia sendiri pun sudah menetapkan batas kawasan ZEE untuk wilayah perairannya dengan batas zona ekonomi eksklusif adalah 12 mil dari garis dasar pantai. Batas tersebut diperuntukkan bagi setiap pulau sesuai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 1980, batas kawasan ZEE Indonesia berubah menjadi 200 mil dari garis pangkal laut. Hal tersebut sesuai dengan penetapan bahwa lebar ZEE adalah 200 mil dari pulau terluar yang diukur ketika laut dalam kondisi surut.
Indonesia juga memiliki zona tambahan sejauh 24 mil. Zona tambahan tersebut merupakan kawasan perairan yang dekat dengan wilayah laut teritorial Indonesia dan ukurannya tidak lebih dari 24 mil. Tambahan zona ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Adanya pemberlakukan zona ekonomi eksklusif sebenarnya bukan untuk kepentingan satu negara saja, melainkan untuk menjaga wilayah negara lain yang memiliki kawasan perairan.
Selanjutnya, Informasi seputar mesin tempel kapal yang dapat diandalkan kelautan lainnya bisa Anda temukan secara lengkap di situs Suzuki Marine.