Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online

20 Mei 2021

account iconAdmin

Sim Online

Bagikan

Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat. 

Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan Anda. 

Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu membayar biaya registrasi. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Anda tinggal menunggu untuk menerimanya dan melanjutkan untuk ujian praktek. 

Persyaratan untuk Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM secara online, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka Anda akan lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.

Baca Juga : Ternyata Ini Manfaat Pasang Kaca Film di Mobil

Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru tidak begitu banyak. Persyaratan tersebut antara lain adalah e-KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy (untuk perpanjangan), surat keterangan lulus tes kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktek. 

Sedangkan untuk memperpanjang SIM, persyaratannya tidak sebanyak persyaratan mendaftar SIM. Berkas yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotocopy, SIM lama asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lolos keterampilan simulator. 

Beberapa persyaratan tersebut bisa dilengkapi saat mendaftar langsung maupun untuk melengkapi data-data pada pendaftaran online. Semua bukti dokumen tersebut bisa dibawa saat melakukan ujian praktek yang dilakukan secara langsung di Polres setempat. 

Tarif Untuk Mengurus SIM Baru 

Terdapat beberapa kategori SIM dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk mengurus SIM A biaya registrasinya sebesar Rp 120.000. Tarif tersebut juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C sedikit lebih murah yaitu Rp 100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II. 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon