Tidak Ribet, Ini Cara membuat SIM Baru Online
20 Mei 2021
Admin
Bagikan
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu “Pendaftaran SIM Online”. Setelah itu, klik menu “Mulai”. Tidak lama akan muncul menu “Data Permohonan”. Pilih menu tersebut dan silahkan isi data-data di dalamnya dengan benar.
Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol “Lanjut”. Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah Anda lakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.
Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja “OK”. Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar. Setelah itu, bukti tersebut bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
Baca Juga : Tips Aman Mengemudi di Jalur Menanjak
Sesudah melakukan pembayaran, Anda bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar Anda tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.
Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi SIM Online
Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.