SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri
30 September 2020
Admin
Bagikan
Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan? Persyaratan dalam mengurus SIM yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.
Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).
- Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian Terdekat
Kehilangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dialami siapa saja. Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya.
Terlepas dari alasan tersebut, mengurus SIM yang hilang tetap perlu dilakukan. Selain agar tidak terkena sanksi, memiliki SIM juga menjadi tanda warga negara yang baik karena taat pada birokrasi negara.
Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan, yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan. Surat ini berisi detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.
Baca Juga : Speedometer Mobil Tidak Akurat dan Error? Ketahui Penyebabnya!
- Mendatangi Satpas Terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kesatuan polisi dekat kejadian kehilangan SIM, selanjutnya Anda harus mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda tinggal.
Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotocopy KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.
- Memeriksakan Kesehatan Terlebih Dahulu
Sebelum Anda melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak dan tidak lebih dari 15 menit.
Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas, tempat Anda mengurus SIM yang hilang. Namun, Anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter.