Shockbreaker Motor Anda Keras? Ini Penyebab dan Solusinya
13 Oktober 2024
Admin
Bagikan
Suspensi motor yang mulai keras tersebut bisa disebabkan karena berbagai macam faktor, penyebabnya pun bisa bervariasi. Berikut beberapa penyebab umum suspensi motor keras dan cara mengatasinya.
1. Usia Shockbreaker
Seiring usia pemakaian, kinerja shockbreaker pasti mengalami penurunan. Meski suspensi ini merupakan termasuk komponen yang slow moving parts, bukan berarti Anda abai terhadap perawatannya.
Freepik.com
Sebab, setiap komponen pasti memiliki usia pakai tertentu. Jadi, jika penyebab shockbreaker keras karena telah melewati batas usia pakai, sudah seharusnya jika Anda menggantinya dengan yang baru.
2. Kualitas Shockbreaker
Apabila suspensi motor Anda sudah diganti baru tapi cepat rusak, bisa jadi karena kualitasnya yang rendah. Untuk itu, pastikan membeli shockbreaker pada toko yang tepercaya.
3. Pelumas Terlalu Banyak atau Terlalu Sedikit
Baca Juga : Ternyata Ini Perbedaan Motor 4 Tak dan Motor 2 Tak
Faktor berikutnya yang bisa membuat shockbreaker motor keras adalah pelumas atau oli shock melebihi standar kebutuhan motor atau tidak sesuai anjuran pabrik. Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya fungsi oli itu sendiri.
Ini juga berlaku sebaliknya, apabila oli shock terlalu sedikit juga akan berdampak buruk pada kinerja shockbreaker. Intinya, isilah oli shock sesuai batas standar yang ada pada tabung agar kinerja suspensi motor Anda tetap terjaga.
4. Oli Shock Rusak
Penyebab berikutnya adalah oli shock yang rusak dikarenakan dua hal. Pertama, karena kehilangan sifat pelumasnya( degradasi) dan yang kedua karena terlalu kental.
Oli shock bisa mengalami degradasi seiring berjalannya waktu sehingga membuatnya tidak mampu meredam getaran atau guncangan. Sedangkan kadar tingkat kekentalan oli shock (viskositas) yang terlalu tinggi sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal.
Jika ini terjadi, solusi terbaik adalah segera mengganti oli shock motor. Akan lebih baik lagi jika Anda mengganti oli shock secara teratur sesuai panduan pabrik, telah melewati jarak 15 km, atau paling lambat setelah 1 tahun pemakaian kendaraan.