Pentingnya Segitiga Pengaman Mobil untuk Keselamatan di Jalan
21 Januari 2026
Admin
Bagikan
Selain itu, pemasangan segitiga pengaman harus menyesuaikan kondisi lalu lintas, karena tujuan utamanya adalah memberi jarak reaksi yang cukup bagi kendaraan lain.
Landasan Hukum: Aturan Segitiga Pengaman Mobil di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan segitiga pengaman bukan sekadar anjuran. Ada dasar hukum yang jelas dari undang-undang dan aturan turunan.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (LLAJ)
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menjadi dasar utama. Pasal 57 ayat (3) huruf c mewajibkan pemasangan segitiga pengaman di depan dan belakang kendaraan saat berhenti darurat.
Pasal 121 menegaskan kewajiban pengemudi memasang segitiga, lampu peringatan, atau isyarat lain pada kondisi darurat.
Sementara itu, Pasal 278 mengharuskan setiap kendaraan bermotor dilengkapi segitiga pengaman.
Sanksi pelanggaran tidak membawa segitiga adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. Tidak memasang saat darurat dikenai kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 berdasarkan Pasal 298.
2. Permenhub PM 74 Tahun 2021 (Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor)
Baca Juga : Dongkrak Mobil: Fungsi, Jenis dan Cara Menggunakannya
Pasal 3 ayat (1) huruf c mencantumkan segitiga pengaman sebagai perlengkapan wajib.
Pasal 9 ayat (1) mewajibkan pengemudi memasangnya saat berhenti atau parkir darurat di jalan. Ayat (2): minimal 2 buah, berwarna merah memantul cahaya, terpasang kokoh di dalam kendaraan.
Ayat (3): permukaan retro-reflektif merah, sisi minimal 500 mm, lebar tepi sesuai standar.
Ayat (4): Pada jalan tol/bebas hambatan, segitiga pertama minimal 30 m dari belakang kendaraan, yang kedua lebih jauh sesuai ketentuan. Pemasangan lain disesuaikan jarak visibilitas aman.
3. Pembaruan Regulasi: Permenhub No. 13 Tahun 2024
Peraturan ini memperbarui Permenhub 74/2021 untuk teknologi keselamatan baru, termasuk definisi segitiga pengaman sebagai tanda segitiga sisi merah diletakkan di depan/belakang kendaraan darurat.
Perubahan signifikan fokus pada APAR dan perlengkapan lain, tapi memperkuat kewajiban segitiga tanpa ubah spesifikasi utama.