Pentingnya Segitiga Pengaman Mobil untuk Keselamatan di Jalan
16 Juni 2023
Admin
Bagikan
Segitiga ini biasanya berwarna merah dan memiliki fungsi khusus untuk memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Penanda segitiga biasanya disimpan di bagian belakang mobil, seringkali di dalam kotak alat bersama dengan peralatan lain seperti dongkrak dan ban serep.
Peran Segitiga Keselamatan Kendaraan
Segitiga keselamatan memainkan peran yang sangat vital dalam menjaga keselamatan selama berkendara. Fungsi utamanya adalah sebagai penanda bahwa ada keadaan darurat di depan, seperti mobil yang mogok.
Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.
Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan.
Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan. Selain itu, penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan.
Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.
Landasan Hukum Penggunaan Penanda Segitiga
Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Tips Perawatan Head Unit Mobil: Lebih Lama dan Lebih Optimal
Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga.
Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.
Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 278.
Lokasi dan Jarak Minimal untuk Memasang Segitiga Keselamatan
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, penanda segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan yang berhenti.
Untuk jarak minimal antara posisi mobil yang berhenti dengan segitiga ini adalah 4 meter, dan jarak dari samping mobil tidak boleh melebihi 40 cm.