Penting, Ini Surat Jual Beli Mobil Yang Perlu Dipenuhi
01 Februari 2022
Admin
Bagikan
Tanpa BPKB ada indikasi bahwa mobil tersebut hasil curian. Apapun alasan pemilik kendaraan, sebaiknya jangan membeli mobil tanpa BPKB. Pastikan juga bahwa surat-surat tersebut asli bukan palsu.
Selama melihat buku BPKB ini Anda juga bisa mencocokan spesifikasinya dengan fisik mobil saat ini.
- Form A
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan impor maka harus disertakan dengan Form A. Form ini adalah bukti bahwa kendaraan legal telah masuk bea pajak kendaraan dan lunas.
Semua jenis mobil CBU (Completely Built Up) harus memiliki Form A karena akan digunakan untuk membuat STNK serta BPKB. Informasi yang tertera pada form A ini juga harus dicocokan pada kondisi fisik mobil.
- Faktur
Selanjutnya adalah dokumen berupa faktur pembelian mobil yang asli jika Anda membeli mobil bekas. Jika Anda membeli mobil baru maka faktur ini akan diberikan oleh dealer mobil.
Baca Juga : Penyebab Sering Pusing Ketika Terkena AC Mobil
Isi dari faktor ini adalah informasi mengenai warna mobil, nomor rangka, harga, dan masih banyak lagi. Faktur merupakan akta dari mobil yang jadi acuan pengecekan selain BPKB dan STNK.
Semua data yang ada di keempat dokumen ini harus sama dan disesuaikan dengan kondisi fisik mobil. Apabila tidak ada salah satunya patut diwaspadai bahwa mobil adalah hasil curian.
Ketika Anda hendak bertransaksi maka ada satu dokumen lagi yang harus disertakan yaitu kwitansi kosong dan fotokopi KTP dari pemilik mobil sesuai di STNK dan BPKB. Kuitansi ini nantinya berfungsi untuk memudahkan Anda melakukan balik nama.
Jadi Anda tidak perlu lagi mencari pemilik mobil ketika hendak balik nama. Kwitansi kosong ini juga harus ada dua lembar. Satu kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sama dengan BPKB.
Kedua adalah kwitansi kosong dengan tanda tangan diatas materai dari pemilik mobil yang juga sama dengan BPKB. Pastikan Anda mendapatkan kedua jenis kwitansi ini.