Jadi Mudah, Ini Syarat & Cara Bayar Pajak Motor Online
16 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Contohnya saja bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat , bisa menggunakan e-samsat Jabar yaitu aplikasi Sambara. Sedangkan untuk warga di Jawa Tengah bisa menggunakan aplikasi Sakpole.
Supaya Anda tidak salah mengunduh, sebaiknya cari tahu apa e-samsat sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini. Soal keuntungan dari penggunaan e-samsat ini akan membuat masyarakat bebas dari antrian.
Anda yang sibuk dengan pekerjaan hanya perlu mengunduh aplikasi, memenuhi syarat dan menunggu STNK dikirim langsung ke alamat. Selain bebas antrian, e-samsat ini juga mengurangi adanya pungli atau pungutan liar.
Tidak ada lagi calo yang beroperasi sehingga biaya pembayaran pajak jadi lebih mahal. Karena sistem pembayaran dilakukan langsung dengan cara transfer. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Proses pembayaran dengan e-samsat ini khusus bagi Anda yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun. Apabila Anda memiliki denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka harus datang ke Samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Motor Online yang Harus Dipenuhi
Baca Juga : Penyebab Tali Gas Motor Putus dan Cara Merawatnya
Apakah Anda sudah siap untuk membayar pajak? Apakah STNK motor Anda bulan ini akan habis? Segera unduh aplikasi e-samsat sesuai dengan daerah. Ada juga Samsat yang menyediakan e-samsat berupa website.
Jadi Anda hanya perlu mengakses website tersebut untuk melakukan pembayaran. Meskipun aplikasi atau website yang diakses berbeda, namun syarat bayar pajak motor tetap sama dan harus dipenuhi.
Apa saja syarat yang harus Anda persiapkan, bisa disimak berikut ini.
- Kelengkapan BPKB
BPKB menjadi syarat penting untuk mengikuti cara bayar pajak motor online. Anda harus menyiapkan salinan BPKB sebanyak 1 lembar. Lalu bagaimana jika Anda belum memiliki BPKB?
Tak perlu khawatir karena Anda masih bisa meminta surat keterangan dari leasing. Surat keterangan tersebut berisi bukti kepemilikan kendaraan. Syarat ini harus dipersiapkan pertama kali.
- E-KTP