Tips & Trik

Belum Tentu Keren! Modifikasi Motor ini Justru Bahaya

18 Agustus 2024

account iconAdmin

Modifikasi Motor Ini Justru Bahaya

Bagikan

Menurut aturan, warna mika lampu belakang seharusnya adalah merah. Hal ini bertujuan agar pengendara yang ada di belakang tidak merasa silau pada saat kendaraan yang di depannya mengerem.

Jadi, menggunakan mika bening ini, tidak hanya berbahaya, tetapi juga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. 

 

2. Memasang Lampu Tembak

 

Modifikasi berikutnya yang tidak kalah berbahaya yaitu pemasangan lampu tembak pada motor. Memang benar bahwa lampu ini dapat mengoptimalkan pencahayaan, tetapi dapat berbahaya jika Anda menggunakannya di jalan raya. 

Lampu tembak ini dapat membuat pengendara yang ada di depan merasa silau, terlebih saat berkendara di malam hari. Tentunya, hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

 

3. Memakai Ban Cacing

 

Modifikasi motor lainnya yang dapat membahayakan keselamatan yaitu menggunakan ban cacing pada motor. Pernahkah Anda melihat motor besar di jalan raya, dengan berbagai modifikasinya yang unik?

Umumnya, pemilik motor tersebut seringkali melakukan modifikasi pada bagian ban. Tidak jarang dari mereka yang mengubah ban bawaan pabrikan dengan ban cacing. 

Baca Juga : Penyebab Tenaga Motor Seperti Tertahan dan Cara Mengatasinya

Biasanya, mereka akan menggunakkan ukuran roda 60/90 untuk roda belakang, dan 50/90 untuk roda depan. Tentunya, ukuran ban tersebut terbilang terlalu kecil untuk ukuran motor tersebut.

Umumnya, ban cacing ini digunakan untuk kompetisi drag race. Sayangnya, modifikasi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk penggunaan sehari-hari. 

Pasalnya, ban cacing memiliki permukaan traksi yang minim. Jadi, dapat mengganggu kinerja sistem pengereman. Terlebih saat jalanan sedang dalam kondisi basah, dapat berisiko tergelincir. 

 

4. Memasang Sirine dan Lampu Strobo

 

Pemasangan sirine atau strobo juga merupakan modifikasi motor yang kerap dilakukan, padahal hal ini tidak boleh dilakukan. Secara aturan hukum, warga sipil dilarang memasang sirine atau lampu strobo pada motor mereka. 

Selain itu, pengendara yang menggunakan sirine dan lampu pada kendaraannya dapat membahayakan pengendara lain. Pasalnya, cahaya dari lampu strobo dapat membuat pengendara lain pusing dan suara sirine dapat menyebabkan polusi suara.

 

5. Menggunakan Spion Kecil

 

Spion pada motor tidak hanya berfungsi sebagai aksesoris, tetapi juga sebagai salah satu sistem keamanan kendaraan. Komponen ini sangat berguna untuk membantu pengendara ketika akan berpindah jalur.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat