Begini Cara Blokir STNK Mobil
29 Agustus 2023
Admin
Bagikan
Dalam beberapa kasus, bisa jadi pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK mobil. Sebagai contoh, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjual mobil tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Mulai dari datang langsung ke Kantor Samsat, memakai fasilitas Samsat keliling, hingga metode online untuk beberapa daerah, bisa dilakukan dengan cukup mudah.
Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil
Baca Juga : Mengapa Memilih New XL7 Hybrid? Keunggulan Ekonomis dan Lingkungan
Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya.
Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
- Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah