Anti Ribet, Ini Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online
09 Maret 2022
Admin
Bagikan
Syarat Apa Saja untuk Balik Nama Mobil?
Apabila Anda sudah cek berapa biaya yang diperlukan, maka mulai sekarang bisa mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama nanti.
Syarat-syarat yang dibutuhkan ini wajib dipenuhi secara lengkap supaya Anda tidak harus menunda kegiatan balik nama. Penundaan balik nama seringkali membuat Anda menjadi lupa dan kesulitan pada saat hendak membayar pajak tahunan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika berencana untuk balik nama mobil bekas.
- BPKB asli kendaraan beserta fotokopinya. Jika Anda membeli mobil bekas over kredit maka mintalah surat keterangan dari pihak leasing.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang asli serta fotokopiannya.
- Hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari samsat.
- Kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopinya, wajib bermaterai Rp. 6.000.
Apabila Anda sudah melengkapi semua syarat ini dengan benar, maka bisa langsung melakukan pengurusan balik nama mobil.
Cek juga langkah-langkah pengurusan balik nama mobil di samsat pada halaman selanjutnya.
_____________________________________________________________________________________________
Baca Juga : Ini Bedanya Helm Balap dan Helm Biasa
Cara Mengurus Balik Nama Mobil
Kini Anda bisa cek biaya balik nama mobil online dengan mudah, setelah mengetahui biayanya selanjutnya adalah melakukan proses balik nama. Biasanya masing-masing daerah memiliki beberapa proses yang berbeda-beda.
Meskipun berbeda, namun ada beberapa tahapan yang sama. Berikut ini tahapan apa saja yang harus dilakukan pada saat memproses balik nama mobil.
- Melengkapi Syarat dan ke Samsat Asal Mobil
Langkah pertama diawali dengan memenuhi semua syarat dokumen yang dibutuhkan. Kemudian Anda harus datang ke samsat daerah sesuai domisili mobil yang dibeli.
Anda bisa mengetahui asal mobil melalui STNK yang tersedia. Jadi jika Anda membeli mobil dari plat luar kota, maka Anda wajib mengunjungi samsat kota tersebut.
- Melakukan Cek Fisik