Wajib Tahu Ini Aturan Penggunaan Knalpot Mobil di Jalan Raya
13 Februari 2024
Admin
Bagikan
Penting untuk menyoroti bahwa jenis knalpot yang diizinkan bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa suara yang dihasilkan tidak mengganggu kesehatan dan ketenangan masyarakat sekitar. Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.
Konsekuensi Hukum
Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga : Apa Itu Hidrometer? Ketahui Ini Fungsi & Cara Menggunakannya
Tak hanya itu, polisi juga berwenang untuk menindaklanjuti dengan menahan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan kebisingan dapat diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar sebelum dapat mengambil kendaraan kembali. Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi hukum ini penting agar pengguna jalan dapat mematuhi regulasi dan menjaga ketertiban di jalanan, serta menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.