Tidak Sulit, Ini Cara Balik Nama Motor dan Mobil
30 September 2020
Admin
Bagikan
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan balik nama mobil dan motor adalah mendatangi kantor samsat. Alamat kantor samsat yang perlu didatangi sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Saat akan datang ke samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Hal ini supaya proses balik nama kepemilikan kendaraan bisa dilanjutkan dengan mudah.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Pengecekan kondisi fisik kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas samsat. Pemilik kendaraan harus mengantri di loket pengecekan kondisi fisik kendaraan. Petugas samsat akan melakukan pengecekkan fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan rangka.
Hasil cek kendaraan tersebut harus diserahkan kepada petugas samsat bersama persyaratan lain. Pemilik kendaraan juga harus memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.
- Mendaftarkan Di Loket Balik Nama STNK
Tahapan berikutnya yang harus dilewati saat melakukan balik nama STNK adalah melakukan pendaftaran di loket. Pada tahapan cara balik nama motor serta mobil yang satu ini pemilik kendaraan harus mengikutsertakan dokumen persyaratan.
Baca Juga : Intip Rahasia Tampil Elegan Nan Sporty Ala Suzuki Gixxer SF 250
Pendaftaran di loket balik nama ini dilakukan agar Anda bisa mencetak STNK baru. Proses pendaftaran di loket STNK ini biasanya memerlukan waktu sedikit lebih lama, karena harus mengantri. Selanjutnya, petugas loket di samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses.
- Menyelesaikan Proses Pembayaran
Proses balik nama STNK kendaraan bermotor yang terakhir adalah menyelesaikan pembayaran. Petugas samsat akan mengarahkan Anda ke loket pertama untuk menyelesaikan administrasi. Proses ini memerlukan waktu lagi, sebab harus mengantri di loket pertama.
Pemilik kendaraan selanjutnya akan diberikan stempel lunas pada berkas persyaratan yang sudah diserahkan sebelumnya. Stempel tersebut sebagai tanda bukti bahwa pemilik kendaran sudah menyelesaikan proses pembayaran biaya administrasi balik nama STNK.