Sudah Tahu? Yuk Kenali Batas Laut Indonesia
13 Februari 2022
Admin
Bagikan
Hukum tersebut membagi wilayah perairan Indonesia menjadi 3 bagian yaitu zona laut teritorial, landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif. Masing-masing dari batas laut tersebut memiliki peraturan yang berbeda.
Berikut ini penjelasan dari setiap zona tersebut.
- Zona Laut Teritorial
Pengertian dari laut teritorial adalah wilayah laut yang diukur berdasarkan garis khayal dengan jarak 12 mil dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis yang akan ditarik dari pantai ketika air laut surut.
Laut yang ada di dalam batas zona teritorial ini adalah milik Indonesia sepenuhnya. Luas laut teritorial Indonesia sendiri jumlahnya adalah 282.583 km2.
Berdasarkan zona laut teritorial ini negara Indonesia memiliki luas wilayah ini secara berdaulat. Bukan hanya dari bagian laut dan sumber daya di dalamnya tetapi sampai ke subsoil atau tanah lapisan bahwa.
Begitu juga dengan udara yang ada di atas laut merupakan milik Indonesia. Selain sebagai pemilik, kewajiban Indonesia juga untuk menjamin bahwa hak lintas damai atas pelayaran internasional dan tradisional terjadi dengan baik.
Apabila ada dua negara yang bersinggungan dalam batas laut ini misalnya kurang dari 24 mil maka garis teritorial akan ditarik sama jauhnya dari garis dasar setiap negara. Sehingga
Baca Juga : 5 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMILIH BENGKEL
- Batas Landasan Kontinen
Batas laut Indonesia yang kedua ini berdasarkan dasar laut yang kedalamannya kurang dari 150 meter baik itu secara geologis atau morfologi dan berupa lanjutan kontinen.
Indonesia memiliki dua landasan kontinen yakni yang berbatasan dengan Asia dan satu lagi dengan Australia. Pengukurannya dilakukan mulai dari garis dasar paling jauh 200 mil laut.
Tidak hanya di Indonesia saja, setiap negara yang memiliki batas bagian laut juga akan menarik garis dasar dari masing-masing pantai. Indonesia memiliki wewenang dalam memanfaatkan semua sumber daya alam di dalam wilayah ini.
- Zona ekonomi Eksklusif
Disebut juga sebagai ZEE merupakan jalur laut yang lebarnya 200 mil ke arah laut terbuka. Pengukurannya juga dimulai dari garis dasar. Pada wilayah ZEE ini Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam.
Perbedaannya adalah untuk pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut dari setiap negara harus disesuaikan lagi dengan prinsip Hukum Laut Internasional.