Mengenal Laut Teritorial Indonesia dan Batasnya
28 Agustus 2021
Admin
Bagikan
Pengertian laut teritorial adalah wilayah kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara baik itu dari bagian pantai yang jadi daratannya hingga perairan pedalamannya. Khusus Indonesia yang memiliki wilayah laut sangat luas, maka laut teritorial juga termasuk jalur laut.
Jalur tersebut berbatasan langsung dengan perairan dari kepulauan atau perairan internal.
Wilayah kedaulatan yang jadi batas wilayah bukan hanya bagian pedalaman laut tetapi juga meliputi ruang udara di atas laut.
Selain Indonesia, negara yang memiliki laut teritorial adalah Filipina dan juga Jepang. Kedaulatan dari laut teritorial ini ditentukan dari Konvensi PBB mengenai hukum laut. Di mana perhitungannya berdasarkan lebar sabuk perairan pesisir.
Lebar zona tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 12 mil laut atau sepanjang 22,224 km dari garis dasar laut. Setelah mengetahui bahwa laut teritorial adalah wilayah kedaulatan bagian laut hingga udara di atas laut, lalu bagaimana dengan yang dimiliki Indonesia?
Baca Juga : Pantai dan Pesisir : Pengertian, Perbedaan, dan Manfaat
Batas Laut Teritorial dan Batas Laut Lain di Indonesia
Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki wilayah teritorial sebesar 8 juta km2 dan panjang garis pantainya sampai 81.000 km. Penduduk yang tinggal di kawasan pesisir pun mencapai 40 juta lebih.
Dilihat dari hal ini, maka laut menjadi mata pencaharian yang penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah pesisir. Supaya mata pencaharian para nelayan tidak hilang, negara harus menjaga wilayah di perbatasan laut dengan negara lain.
Pasalnya masih saja banyak nelayan asing yang mencari ikan di perairan Indonesia. Para warga asing tidak boleh mengambil ikan dan masuk ke batas wilayah kedaulatan negara tanpa izin. Menangkap ikan di wilayah laut Indonesia tanpa izin adalah perbuatan ilegal.
Sebagai warga Indonesia Anda perlu tahu batas laut yang dimiliki Indonesia. Luas wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia diakui United Nation Convention of The Sea atau UNCLOS tahun 1982 sebagai Wawasan Nusantara.