Mengenal Arti Dari Plat Nomor Putih
09 Februari 2024
Admin
Bagikan
Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan ini mencakup kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Mulai Kapan Penerapan Plat Nomor Putih?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, implementasi penggunaan plat nomor putih oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Kombes M Taslim Chairudin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa distribusi material plat nomor putih sudah dilakukan ke Polda pada awal Juni 2022.
Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa tidak semua kendaraan dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih tersebut. Penerapan plat nomor putih hanya dikhususkan untuk jenis kendaraan tertentu. Plat nomor hitam yang saat ini digunakan tetap berlaku dan sah untuk digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Pertanyaannya, untuk siapa sajakah plat nomor putih ini ditujukan?
Plat Nomor Putih Diberlakukan untuk Siapa Saja
Baca Juga : Apa itu Inreyen pada Motor?
Tidak semua kendaraan bermotor dapat menggunakan plat nomor putih. Bagi OtoFriends, tidak perlu khawatir karena plat nomor lama tetap berlaku. Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan plat nomor putih dengan tulisan hitam:
-
Berlaku Plat Nomor Telah Habis
Setiap plat nomor kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun, yang ditandai dengan kode bulan dan tahun di bawahnya. Jika masa berlaku plat nomor telah habis, mulai Juni 2022, pemilik kendaraan dapat mendapatkan plat nomor baru berwarna putih.
-
Kendaraan Baru
Setiap pembelian kendaraan baru akan otomatis mendapatkan plat nomor baru. Bagi kendaraan yang dibeli pertengahan tahun 2022, plat nomor yang diberikan adalah plat nomor putih. Ini bukanlah plat nomor sementara untuk mobil baru, melainkan plat resmi dengan warna putih dan tulisan hitam.
-
Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan, plat nomor kendaraan juga harus diganti dengan plat nomor baru. Plat nomor lama berwarna hitam yang sudah tidak berlaku akan diganti dengan plat nomor baru berwarna putih dan tulisan hitam.