Masih Penasaran? Ini Cara Balik Nama Mobil Dan Biayanya

24 Juni 2020

account iconAdmin

55062889 S

Bagikan

Rincian biaya yang harus Anda ketahui untuk bisa melakukan balik nama mobil adalah sebagai berikut.

  • Biaya Pendaftaran Balik Nama Mobil

    Setiap Samsat memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam mematok biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar 75 hingga 100 ribu.

    Ini merupakan salah satu biaya pertama yang harus dipersiapkan. Anda bisa mulai menabungnya bersamaan dengan biaya-biaya lainnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

    Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. Untuk bisa mengetahui berapa kisarannya, Anda bisa mencari tahu di Samsat terdekat.

    Jika Anda merasa kesulitan harus menanyakannya di Samsat, maka bisa menanyakan berapa prosentase biayanya ke orang terdekat. Selanjutnya Anda tinggal menghitungnya sendiri sebagai perkiraan. Contohnya adalah di kota Jakarta prosentase BBN-KB adalah 1% dari harga mobil
  • Biaya Administrasi Untuk STNK

    Jumlah biaya untuk administrasi STNK mobil termasuk sangat murah. Biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp. 50.000.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Salah satu biaya lain yang juga wajib dikeluarkan adalah pajak kendaraan bermotor. Anda dapat melihat jumlahnya di STNK. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

    Apabila Anda mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan ditanyakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
    Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia. Sumbangan ini wajib dibayarkan jika Anda melakukan balik nama mobil. Jumlahnya juga tidak besar, hanya sebesar Rp 143.000.

  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

    Biaya mutasi mobil yang dibutuhkan totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Rincian biaya ini terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp.200.000, TNKB Rp.100.000, BPKB Rp.375.000, serta biaya untuk surat mutasi Rp.250.000.

Baca Juga : Contoh Surat Pelepasan Hak Kendaraan dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi Biaya Untuk Balik Nama Mobil

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Test Drive/Ride
Chat Icon