Ketahui Cara Over Kredit Motor, Beserta Pengertian, Prosedur dan Tipsnya
06 April 2023
Admin
Bagikan
Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Berikut ini beberapa keuntungan over kredit bagi pembeli:
-
Harga Lebih Murah
Sebagian besar motor yang dijual dengan konsep over kredit biasanya masih dalam kondisi baik. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar, karena sebagian besar dari itu sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
-
Cicilan Per Bulan Lebih Rendah
Sistem over kredit memungkinkan seseorang untuk memiliki motor dengan cicilan yang lebih rendah. Hal ini bisa sangat membantu bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, namun tetap ingin memiliki motor.
Adapun cara melakukan over kredit kendaraan bermotor adalah dengan mencari calon pembeli atau calon penjual. Kemudian masing-masing mempersiapkan berkas yang disyaratkan, lalu melakukan pemberitahuan pengalihan cicilan ke perusahaan terkait.
Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Baca Juga : Shocbreaker Motor Anda Rusak? Ketahui Ciri-cirinya Disini!
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Lengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
- Fotokopi Identitas (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Surat Perjanjian Over Kredit
-
Lakukan Secara Resmi
Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi. Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.