Jangan Sembarangan, Ini Etika Membunyikan Klakson Motor!
19 Oktober 2018
Admin
Bagikan
Bunyi klakson juga ternyata sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan.Ini artinya, selain tidak boleh sembarangan membunyikannya, kita juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang terlalu keras sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Baca Juga : Cara Mengetahui Ukuran Kunci Busi Mobil yang Sesuai
Di laman situs resmi Kemenhub (Kementrian Perhubungan Republik Indonesia) aturan tersebut berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”. Aturan ini terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di website tersebut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia juga mengingatkan supaya fungsikan klakson secara bijak.