Tips & Trik

Jangan Sembarangan, Ini Etika Membunyikan Klakson Motor!

19 Oktober 2018

account iconAdmin

Jangan Sembarangan, Ini Etika Membunyikan Klakson Motor!

Bagikan

Bunyi klakson juga ternyata sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan.Ini artinya, selain tidak boleh sembarangan membunyikannya, kita juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang terlalu keras sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga : Cara Mengetahui Ukuran Kunci Busi Mobil yang Sesuai

Di laman situs resmi Kemenhub (Kementrian Perhubungan Republik Indonesia) aturan tersebut berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”. Aturan ini terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di website tersebut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia juga mengingatkan supaya fungsikan klakson secara bijak.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat