Tips & Trik

Ini Kendaraan yang Harus Diberi Prioritas di Jalan!

14 Juli 2024

account iconAdmin

Kendaraan Prioritas

Bagikan

Mengetahui kendaraan yang didahulukan di jalan raya menjadi hal pertama yang penting dipahami. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang hak utama bagi beberapa jenis kendaraan dan pejalan kaki. Berikut ini beberapa kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya:

  • Kendaraan Darurat

Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan patroli polisi yang sedang menjalankan misi kemanusiaan atau keamanan memiliki hak utama untuk mendahului kendaraan lain. Biasanya kendaraan darurat ini dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat khusus untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan jalan.

  • Pejalan Kaki

Para pejalan kaki juga memiliki hak prioritas di tempat penyebrangan jalan yang ditandai dengan zebra cross. Pengemudi wajib memberhentikan kendaraannya dan memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman. Selain itu, para pengemudi juga harus waspada terhadap pejalan kaki lainnya, terutama anak-anak, orang tua, dan penyandang disabilitas yang sedang berjalan di pinggir jalan.

  • Kendaraan Lain

Baca Juga : Apa Itu Spakbor Pada Motor? Begini Fungsi dan Penjelasannya

elain kendaraan darurat dan pejalan kaki, beberapa kendaraan lain juga memiliki hak prioritas dalam kondisi tertentu. Ini termasuk rombongan Presiden atau Wakil Presiden, kendaraan pengangkut jenazah, dan kendaraan yang sedang mengangkut muatan berbahaya. Pengemudi wajib memperhatikan rambu lalu lintas dan arahan petugas lalu lintas untuk memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.

Aturan dan Etika Berlalu Lintas

Memberikan hak prioritas kepada kendaraan tertentu dan pejalan kaki tidak hanya diatur oleh peraturan formal, tetapi juga didukung oleh etika berlalu lintas. Mari kita lihat lebih dalam tentang kedua hal ini:

  • Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009

Landasan hukum utama dalam memberikan hak prioritas di jalan raya adalah UU LLAJ. Undang-undang ini secara tegas menetapkan kendaraan darurat dan pejalan kaki sebagai pihak yang memiliki hak utama dalam situasi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tilang atau denda.

  • Etika Berlalu Lintas

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat