Cara Mutasi Mobil Antar Kota dan Provinsi, Lengkap dengan Biaya
24 Februari 2026
Admin
Bagikan
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan Anda diakui atau terdaftar
- Melakukan Cek Fisik kendaraan. Kemudian bawa hasil tersebut.
- Pastikan membawa kendaraan Anda karena nantinya dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Keduanya akan disahkan oleh petugas.
- Melakukan pengambilan dokumen Arsip Kendaraan Bermotor. Anda bisa mengambilnya di Gudang Arsip POLRI yang berada di Samsat kendaraan terdaftar
- Mengambil formulir di Loket Formulir dan isilah data sesuai dengan berkas
- Menuju ke tempat Loket Progresif, tujuannya mengetahui progresif kendaraan Anda
- Setelah itu, pergi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses pendaftaran dan pendataan
- Tunggulah proses pengambilan berkas, pengecekan, dan Rekomendasi Mutasi yang dikeluarkan oleh POLDA
- Kembali lagi ke tempat Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan proses konfirmasi dan melakukan pendaftaran Mutasi Keluar
- Membayar pajak di Loket Pembayaran jika ada tunggakan
- Tunggulah panggilan untuk mengambil berkas dan Fiskal Antar Daerah di bagian Loket Mutasi Keluar
- Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan masuk
2. Langkah-Langkah Proses Mutasi Kendaraan Masuk
Proses kemudian dilanjutkan dengan mutasi masuk. Berikut syarat-syaratnya:
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru baik asli maupun fotocopy
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ada ganti kepemilikan
- Arsip Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
Untuk prosesnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Menuju lokasi Cek Fisik dan membawa hasil Cek Fisik
- Pastikan membawa kendaraan Anda untuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin
- Pergi Loket Mutasi untuk memperoleh Rekomendasi dari POLDA dan melakukan pembayaran PNBP (STNK, BPKB, dan Plat Nomor)
- Ambil formulir untuk pendaftaran di Loket Formulir dan isi sesuai berkas
- Ke loket progresif dengan tujuan mengetahui progresif kendaraan
- Ke loket BPKB untuk membayar PNBP BPKB baru di Loket Bank
- Menyerahkan BPKB asli dan fotocopy untuk diproses ke BPKB baru atas nama pemilik yang baru
- Jika Mutasi Masuk Atas Nama Tetap maka hanya dilakukan pencatatan dan registrasi untuk BPKB tanpa adanya penggantian BPKB yang baru
- Pergi ke Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk mendaftar dan pendataan
- Menunggu panggilan pembayaran pajak
- Membayar pajak sesuai jumlah yang ditetapkan
- Menunggu panggilan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB di Loket Penyerahan
- Kembali lagi ke Loket BPKB untuk mengambil BPKB baru sesuai tanggal pengambilan
Biaya Melakukan Mutasi Kendaraan
Berikut estimasi biaya yang perlu Anda keluarkan untuk melakukan mutasi kendaraan:
Baca Juga : Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Si Segitiga Merah
- Penerbitan STNK baru: Kendaraan roda dua dan tiga membayar Rp60.000. Sementara itu untuk roda empat atau lebih Rp100.000
- Penerbitan BPKB yang baru: Untuk kendaraan roda dua dan tiga biayanya Rp225.000 dan roda empat atau lebih Rp375.000
- Biaya untuk menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Sebesar Rp60.000 untuk roda dua dan tiga. Sementara itu roda empat atau lebih Rp100.000.
Melakukan mutasi kendaraan menjadi langkah yang sangat penting terkait kepemilikan kendaraan.
Data kepemilikan akan disesuaikan dengan domisili, lebih mudah dalam pembayaran pajak tanpa harus pergi ke domisili lama kendaraan, dan memudahkan proses balik nama.
Selain itu Anda juga mendapatkan kepastian hukum, terhindar dari mendapatkan sanksi administratif, dan memastikan adanya keamanan bertransaksi jual beli kendaraan.
Oleh karena itu sempatkan waktu Anda melakukan mutasi kendaraan untuk mempermudah urusan ke depannya. Dapatkan berbagai informasi mengenai leegalitas kendaraan Anda hanya di suzuki.co.id
Sumber gambar:
Seacalm - https://www.shutterstock.com/image-photo/man-signing-contract-car-loan-lease-2714897711