Apakah Mengemudi dengan Kaca Film Gelap Berbahaya
21 Maret 2025
Admin

Bagikan
Ketika berkendara di jalan raya, pengemudi lain mungkin kesulitan melihat gerakan di dalam mobil, seperti memberi isyarat tangan. Hal ini dapat mengurangi komunikasi visual antar pengendara, yang penting untuk keselamatan di jalan.
-
Berpotensi Melanggar Aturan Lalu Lintas
Di Indonesia, terdapat aturan mengenai batas maksimal tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan. Jika kaca terlalu gelap, pengemudi bisa dikenakan sanksi atau teguran dari pihak berwenang.
-
Menghambat Proses Evakuasi Darurat
Dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, tim penyelamat mungkin mengalami kesulitan dalam melihat kondisi di dalam mobil dan mengevakuasi penumpang jika kaca terlalu gelap.
Dampak Kaca Film Gelap terhadap Visibilitas Pengemudi
Visibilitas merupakan faktor utama dalam keselamatan berkendara. Pemilihan kaca yang terlalu gelap dapat berpengaruh pada kemampuan pengemudi dalam melihat lingkungan sekitar, terutama dalam kondisi pencahayaan rendah.
1. Mengemudi di Siang Hari
Pada siang hari, kaca yang gelap masih memungkinkan cukup banyak cahaya masuk, tetapi jika terlalu pekat, pengemudi bisa kesulitan melihat objek kecil di kejauhan, seperti rambu lalu lintas atau pejalan kaki.
2. Mengemudi di Malam Hari
Di malam hari, visibilitas sangat bergantung pada cahaya dari lampu kendaraan dan penerangan jalan.
Baca Juga : Panduan Pintar Memilih Dongkrak Mobil yang Tepat
Jika kaca terlalu gelap, cahaya yang masuk ke dalam kabin menjadi lebih sedikit, sehingga pengemudi mengalami kesulitan dalam melihat kendaraan lain atau rintangan di jalan.
3. Dalam Kondisi Cuaca Buruk
Saat hujan lebat atau berkabut, kaca mobil yang gelap bisa semakin mengurangi visibilitas, membuat pengemudi kesulitan melihat marka jalan atau kendaraan di depan. Hal tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
4. Kesulitan saat Parkir
Pada malam hari atau di basement dengan penerangan minim, kaca mobil yang gelap dapat membuat pengemudi sulit melihat sekeliling kendaraan, termasuk kendaraan lain atau pejalan kaki di area parkir.
Aturan Hukum di Indonesia terkait Tingkat Kegelapan Kaca Mobil
Di Indonesia, penggunaan kaca film diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4396/AJ. 510/DRJD/2017 yang mengacu pada standar keamanan berkendara.
1. Batas Maksimal Kegelapan Kaca Mobil
Berdasarkan peraturan tersebut, tingkat visibilitas kaca depan dan samping harus memenuhi standar tertentu agar tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Berikut adalah ketentuan umum terkait tingkat kegelapan kaca:
- Kaca depan: Minimal 70% transparan (maksimal 30% kegelapan).
- Kaca samping depan: Minimal 40% transparan (maksimal 60% kegelapan).
- Kaca samping belakang dan kaca belakang: Tidak ada batasan khusus, tetapi dianjurkan tetap mempertimbangkan visibilitas pengemudi.
Jika sebuah kendaraan menggunakan kaca yang lebih gelap dari aturan tersebut, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa teguran atau tilang oleh pihak kepolisian.