Apa Itu Uji Emisi? Ketahui Ambang Batas dan Manfaatnya
14 April 2021
Admin
Bagikan
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm
Ketentuan Ambang Batas Emisi
Ketentuan ambang batas emisi ditentukan oleh beberapa jenis kategori. Tentu saja kategori yang digunakan adalah beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin. Kategori yang dikelompokkan ini memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.
Senyawa yang dikeluarkan oleh kendaraan merupakan bahan indikator kesesuaian jumlah emisi dengan hasil kerja mesin. Senyawa yang dijadikan indikator uji emisi adalah sebagai berikut.
-
CO
Baca Juga : Tips Memilih Tempat Parkir!
CO adalah senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida. Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin. Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot.
Dalam uji emisi, karbon monoksida akan memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.
Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini. Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.
Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya. Biasanya, kondisi ini timbul akibat adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin.
-
CO2
Senyawa selanjutnya yang menjadi indikator adalah karbondioksida atau CO2. Jenis senyawa ini adalah salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang. Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.