Tips & Trik

Ternyata Simpel, Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

24 Oktober 2024

account iconAdmin

Begini Cara Melihat Pajak Motor Di STNK

Bagikan

Cek pajak motor di STNK adalah hal penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan setiap tahun. Pajak kendaraan bermotor dapat dicek melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pajak yang tertera di STNK mencakup beberapa komponen biaya, yang penting untuk dipahami oleh pemilik kendaraan agar tidak kebingungan saat masa pembayaran tiba. Artikel ini akan membahas bagaimana cara melihat pajak motor di STNK, istilah-istilah pajak motor yang perlu diketahui, tarif pajak progresif, dan cara alternatif untuk mengecek pajak motor selain dari STNK.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berisi informasi lengkap mengenai kendaraan, termasuk detail pajak yang harus dibayar. Untuk cek pajak motor di STNK, ikuti langkah berikut:

  1. Ambil STNK Kendaraan Anda: Pastikan STNK asli ada di tangan Anda. STNK berbentuk kertas kecil yang dilaminasi.
  2. Lihat Bagian Belakang STNK: Informasi pajak kendaraan berada di bagian belakang STNK. Pada bagian ini, Anda akan menemukan kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar setiap tahun.
  3. Cari Detail Pajak Kendaraan: Dalam kolom tersebut, Anda akan menemukan rincian pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi (ADM).
  4. Perhatikan Masa Berlaku STNK: Selain cek pajak motor di STNK, Anda juga akan menemukan informasi mengenai masa berlaku STNK dan kapan pembayaran pajak harus dilakukan.

Dengan mengetahui bagian mana yang perlu diperhatikan di STNK, Anda bisa langsung mengetahui jumlah pajak motor yang harus dibayar. 

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin menemukan beberapa istilah yang tidak langsung dimengerti. Berikut penjelasan beberapa istilah yang umum terkait pajak kendaraan bermotor di STNK:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun. Besar PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, koefisien pajaknya sekitar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga : Ini Cara Kerja Kopling Hidrolik dan Komponennya

Namun, NJKB ini akan mengalami penyusutan tiap tahunnya. Sebab, kendaraan juga mengalami penyusutan. Itu berarti nilai pajaknya juga akan menyusut atau turun setiap tahun.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.

Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12%. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20%. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah. 

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.

4. Biaya Administrasi (ADM)

Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan terkait kendaraan bermotor, seperti pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan. Biaya ADM ini jumlahnya relatif kecil, tetapi tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda pajak akan dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat membayar PKB. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan. 

Denda pajak kendaraan bermotor sekitar 25% dari PKB untuk setiap tahun keterlambatan, kemudian dikalikan keterlambatan. Misalnya pajak yang terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin juga menemukan istilah tarif progresif. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong masyarakat agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan pribadi.

Tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah sekitar 2% dari NJKB, tetapi untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan meningkat. 

Tarif pajak untuk kendaraan kedua naik menjadi 2,25%, kendaraan ketiga 2,75%, lalu kendaraan keempat 3,25 persen dan seterusnya.

Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Sehingga pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.

Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK

Selain cek pajak motor di STNK, pemerintah telah menyediakan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak motor. Berikut beberapa cara alternatif yang dapat digunakan untuk melihat pajak motor:

1. Website e-Samsat

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak motor adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

2. Aplikasi e-Samsat

Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.

3. Website Polda

Baca Juga : Tips Aman: Cara Mencegah dan Menghadapi Kriminalitas di Jalan

Beberapa Polda (Kepolisian Daerah) di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polda di provinsi Anda dan mengikuti petunjuk untuk mengecek pajak motor dengan mudah.

4. Layanan Call Center

Jika tidak ingin menggunakan layanan online, Anda bisa menghubungi call center Samsat untuk menanyakan informasi pajak kendaraan. Operator akan meminta data kendaraan seperti nomor polisi dan nomor rangka sebelum memberikan informasi yang Anda butuhkan.

5. Layanan SMS

Meski cek pajak motor di STNK itu semakin digital, tapi beberapa daerah juga masih menyediakan layanan pengecekan pajak melalui SMS. Caranya adalah dengan mengirimkan format pesan tertentu ke nomor layanan yang telah ditentukan. 

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta Polda Metro Jaya, format SMS-nya adalah: METRO[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Lalu kirim ke 1717.

Setelah beberapa saat, Anda akan menerima balasan berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan.

Mengecek pajak motor secara berkala sangat penting untuk memastikan Anda tidak melewatkan tenggat waktu pembayaran dan terhindar dari denda. Selain melalui STNK, kini tersedia berbagai layanan digital yang memudahkan pengecekan pajak, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga layanan SMS. 

Dengan berbagai pilihan ini, cek pajak motor di STNK menjadi lebih mudah dan cepat. Sehingga Anda dapat menjalankan kewajiban sebagai pemilik kendaraan tanpa hambatan. Baca informasi mengenai Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor. Artikel menarik lainnya di halaman tips otomotif Suzuki.

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat