Ini Bahaya Motor yang Melawan Arus
13 Januari 2019
Admin
Bagikan
Berkendara sekarang ini merupakan suatu hal yang lumrah. Kini jalanan pun sudah banyak dipadati oleh kendaraan bermotor, terutama didominasi oleh sepeda motor. Saking banyaknya, tidak jarang pengendara motor malah melanggar peraturan berkendaraan yang ada.
Di jalan daerah pinggiran-pinggiran kota semisalnya, umumnya pengendara motor banyak melanggar peraturan lalu lintas yaitu melawan arus. Malah hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan tersendiri, karena anggapan sepele bahwa di daerah pinggiran jarang adanya cegatan alias Operasi Zebra.
Baca Juga : Cara Merawat Kaki-kaki Mobil
Bahaya Motor yang Melawan Arus
Membawa atau berkendara motor yang melawan arus sangat membahayakan dan beresiko pada banyak hal. Bukan hanya pada diri sendiri melainkan juga pada pengguna atau pengendara lainnya di jalan.
Keselamatan dan kenyamanan berkendara sejatinya adalah yang utama dan menjadi penting. Namun masih banyak sebagian orang yang tidak mengindahkan keselamatan dan kenyamanan baik orang lain maupun dirinya sendiri. Berikut bahaya yang didapat jika Anda mengendarai motor dengan melawan arus.
1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya hal ini sangat membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang lain sesama pengguna jalan.
Melawan arus tentunya akan beresiko terjadinya benturan sesama pengendara. Salah-salah nyawa menjadi taruhannya. Jelas melawan arus adalah sesuatu hal yang fatal.
2. Menjadi Tersangka dan Disalahkan
Selanjutnya bahaya lainnya adalah Anda yang berkendara dengan melawan arus tentunya menjadi tersangka utama dan menjadi orang satu-satunya sebagai yang disalahkan. Meski tidak menutup kemungkinan, yang menabrak misalnya bukan Anda tapi yang lain, tetap saja Anda menjadi salah karena melawan arus.
Baca Juga : Tips Perawatan Mobil Agar Awet dan Tidak Cepat Rusak
3. Terancam Pidana dan Kurungan Penjara
Nah jika sudah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara motor yang lawan arus dan menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arus bisa dipidanakan. Adapun pidana pasal 310 UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama enam bulan penjara.
Nah demikianlah ulasan tentang bahaya motor yang melawan arus. Sekian dan semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.