Harus Lengkap, Ini Syarat Perpanjangan STNK Motor Dan Mobil
27 November 2024
Admin

Bagikan
Bagi yang baru memiliki kendaraan, pasti banyak yang belum tahu syarat perpanjangan STNK. Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan dilakukan dengan membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Masa berlaku STNK adalah 12 bulan dan harus diperpanjang ketika sudah habis supaya kendaraan tetap bisa digunakan di jalan raya. Jika tidak, Anda akan mendapat surat tilang ketika diperiksa petugas POLANTAS.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Kendaraan Bermotor
STNK termasuk salah satu berkas penting bagi pengemudi dan pemilik kendaraan, sehingga harus diperpanjang secara berkala. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online di platform pembayaran digital dan offline di kantor SAMSAT.
Keduanya tidak jauh berbeda, hanya saja pembayaran pajak tahunan secara online harus mencetak STNK fisik di SAMSAT terdekat. Jika membayar secara offline di kantor SAMSAT, STNK akan langsung diberikan.
Bagi yang ingin membayar pajak tahunan secara langsung di kantor SAMSAT, berikut syarat perpanjangan STNK yang perlu dipersiapkan.
1. Membawa KTP Sesuai Nama Pemilik
Sebelum pergi ke kantor SAMSAT, pastikan sudah menyiapkan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan tersebut. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya membawa KTP asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga jika nanti diperlukan.
2. Membawa STNK Asli
Dokumen yang paling wajib dibawa saat melakukan pembayaran pajak tahunan adalah STNK asli. Surat ini berguna sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Membawa BPKB
Adapun ini untuk jaga-jaga, karena di beberapa SAMSAT masih membutuhkan data BPKB dari kendaraan Anda. Untuk bentuk dokumen ini biasanya dilampirkan bersamaan dengan fotokopi berbagai dokumen lainnya seperti KTP dan STNK.
4. Menyiapkan Dana yang Cukup
Selain dua syarat tadi, hal penting selanjutnya yaitu mempersiapkan dana untuk membayar pajak tahunan. Jumlah pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan seberapa besar CC mesinnya.
Anda bisa mengecek jumlah biayanya di keterangan STNK, terkadang nominalnya bisa turun karena usia kendaraan. Namun, bisa juga naik karena kebijakan pemerintah setempat yang menaikkan tarif pajak kendaraan.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Mobil dan Motor
Baca Juga : Apa Itu Control Valve dan Fungsinya
Sebenarnya, proses pembayaran pajak tahunan tidak harus dilakukan secara langsung oleh pemilik kendaraan, karena boleh diwakilkan tanpa perlu surat kuasa.
Prosesnya pun sangat simpel, hanya saja terkadang memakan banyak waktu karena panjangnya antrean. Berikut proses perpanjang STNK secara offline di kantor SAMSAT selengkapnya.
1. Mengambil dan Mengisi Formulir
Sesampainya di kantor SAMSAT, langsung datangi loket perpanjang STNK untuk mengambil formulir.
Lakukan pengisian formulir sesuai dengan data asli pemilik kendaraan, pastikan mengisinya dengan benar agar tidak ada kesalahan data.
2. Serahkan Formulir ke Petugas
Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, selanjutnya bawalah formulir tersebut ke petugas loket.
Jangan lupa lampirkan berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan agar perpanjangan segera diproses. Setelah itu, kembalilah duduk untuk menunggu panggilan dari petugas loket.
Waktu pemanggilan tergantung dengan jumlah antrean. Semakin panjang, akan semakin lama Anda dipanggil. Disarankan berangkat lebih pagi agar mendapat nomor antrean paling awal.
3. Melakukan Pembayaran
Proses pembayaran pajak tahunan dilakukan ketika petugas memanggil nama Anda. Langsung siapkan sejumlah uang pas saat berada di loket pembayaran untuk mempercepat proses perpanjangan.
Setelah proses pembayaran selesai, kembalilah ke tempat duduk untuk menunggu panggilan petugas selanjutnya.
4. Mengambil STNK
Petugas akan memanggil Anda kembali untuk mengambil STNK yang sudah dicetak. Penerbitan STNK baru biasanya tidak memerlukan waktu lama kurang lebih 15-60 menit. Penerbitan STNK ini juga bersamaan dengan pengeluaran SKPD.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Kendaraan Bermotor
Setiap lima tahun sekali, kendaraan wajib membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan pajak tahunan STNK. Persyaratannya agak berbeda dengan pembayaran pajak tahunan karena lebih kompleks.
Pembayaran pajak 5 tahunan memerlukan surat kuasa jika bukan pemilik kendaraan yang mengurusnya. Untuk detail pertanyaannya, Anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.
1. Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan
Persyaratan ini dikhususkan untuk proses pengurusan pajak 5 tahunan yang diwakilkan. Jika mengurusnya sendiri, Anda tidak memerlukan surat ini untuk memperpanjang STNK dan pelat nomor
2. KTP Asli dan Fotokopi yang Mewakili
Selain membawa surat kuasa yang sudah distempel materai Rp10.000, pewakil juga harus membawa kartu identitasnya. KTP atau paspor asli dan fotokopi menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK 5 tahunan.
3. STNK Asli dan Fotokopi
Dokumen ini wajib dibawa baik pewakil atau pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya membawa fotokopi STNK lebih dari 1 untuk diberikan ke petugas SAMSAT.
4. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan
Persyaratan wajib selanjutnya yang harus dibawa adalah kartu identitas pemilik kendaraan. Bisa berupa KTP maupun paspor, untuk mencocokkan data kepemilikan kendaraan.
5. Kendaraan yang akan Diperpanjang
Selain menyiapkan dokumen, Anda juga wajib membawa kendaraan ke kantor SAMSAT untuk melakukan pengecekan fisik.
Selain memastikan kelayakan kendaraan, petugas juga akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk mencocokkan data.
6. BPKB Asli dan Fotokopi
Pembayaran pajak 5 tahunan tidak hanya memerlukan STNK, tapi juga BPKB kendaraan. Dokumen ini berguna sebagai bukti kepemilikan yang akan dicek oleh petugas SAMSAT.
Cara Perpanjangan STNK melalui Pajak 5 Tahunan
Proses perpanjangan pelat nomor dan STNK 5 tahunan hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT. Namun, untuk pembayaran pajaknya, bisa dilakukan secara online atau auto debet. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
1. Menyiapkan Persyaratan
Siapkan dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya untuk mengurus pajak 5 tahunan. Jangan lupa persiapkan kondisi fisik kendaraan agar lolos dari uji kelayakan yang dilakukan oleh petugas.
2. Datang ke SAMSAT dan Melakukan Cek Fisik
Ketika sampai di kantor SAMSAT, sebaiknya Anda langsung melakukan cek fisik. Proses ini bertujuan untuk melihat kelayakan kendaraan serta mengecek nomor rangka dan mesinnya.
3. Mengambil Blangko Cek Fisik
Baca Juga : Apa Itu Control Valve dan Fungsinya
Setelah selesai melakukan cek fisik, segera ambil blangko untuk diserahkan ke loket pendaftaran. Selanjutnya, petugas akan memberi formulir pendaftaran yang harus diisi.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sebelum berangkat, ada baiknya Anda menyiapkan alat tulis untuk mengisi formulir. Untuk mempercepat proses perpanjangan, pastikan mengisi formulir tersebut dengan benar.
5. Menyerahkan Syarat Perpanjangan STNK
Kumpulkan semua dokumen menjadi 1 di dalam map untuk diserahkan pada petugas bersamaan dengan formulir yang sudah diisi.
6. Menunggu Panggilan Petugas
Waktu yang dibutuhkan untuk menunggu panggilan petugas tergantung dengan kondisi antrean. Agar tidak menunggu terlalu lama, lebih baik berangkat pagi-pagi supaya antreannya lebih pendek.
7. Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai di loket pembayaran atau melalui bank. Nominal yang dibayarkan harus sesuai dengan jumlah yang ada pada lembar tagihan.
Setelah pembayaran berhasil, selanjutnya petugas akan memanggil kembali untuk mengambil STNK dan pelat nomor yang tahunnya sudah diperpanjang.
Dengan memperpanjang pajak kendaraan, mobil atau motor bisa dikendarai ke jalan raya tanpa perlu khawatir penilangan. Ini bukan hanya untuk menghindari penilangan, tapi juga wujud ketertiban atas kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Proses dan syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan memang cukup berbeda. Itu sebabnya, pemilik kendaraan harus memahaminya agar tidak mengalami hambatan saat melakukan proses perpanjangan STNK.
Selanjutnya, sebaiknya Anda juga menyimak artikel tips dan trik lainnya dari Suzuki supaya lebih optimal dalam merawat kendaraan bermotor.
Sumber Gambar:
wisely - https://www.shutterstock.com/image-photo/bpkb-stnk-motor-vehicle-proof-indonesia-2192496891