Tips & Trik

Apa Itu BBNKB: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya

13 Juli 2021

account iconAdmin

Suzuki Smc2 (1)

Bagikan

Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan bagi banyak masyarakat di Indonesia. Alasannya beragam mulai dari keinginan membeli mobil yang sudah tidak keluar seri barunya dan masalah biaya. 

Jual beli motor dan mobil bekas jadi kegiatan yang wajar serta banyak dilakukan. Namun bagi Anda yang melakukan kegiatan transaksi ini harus tahu apa yang disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. 

BBN-KB tertulis dalam STNK motor atau mobil, jika sudah pernah diperjualbelikan maka akan tertera besaran nilainya. Tapi jika belum pernah, maka jumlahnya masih kosong. 

Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil bekas perlu tahu BBNKB dari syarat hingga cara menghitungnya yang benar. Simak penjelasannya di sini. 

Apa Itu BBNKB? 

BBNKB adalah biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika Anda membeli atau menjual mobil bekas, maka terdapat biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya. 

Penting sekali untuk mengurus masalah kepemilikan dan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Masalah biaya atau aturan dari BBNKB telah diatur atau merujuk pada pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Baca Juga : Kamus Otomotif: Memahami Istilah Penting dalam Dunia Kendaraan

Bukan hanya kegiatan jual beli saja tetapi juga termasuk tukar menukar, warisan, hibah atau pemasukan ke dalam badan usaha. Apa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan untuk jalan darat. 

Apa Saja yang Menjadi Dasar Besaran Biaya BBNKB? 

Lalu berapa besaran tarif yang dikenakan atas kendaraan? Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 dari UU PDRD besaran biaya BBNKB pada penyerahan pertama adalah sebesar 12,5% dan pada penyerahan kedua 1% dan seterusnya. 

Apa yang dimaksud dengan penyerahan pertama adalah langsung dari dealer ketika Anda membeli kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah ketika Anda melakukan jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya. 

Jadi bisa dikatakan jika Anda melakukan jual beli kendaraan bermotor, maka besaran BBNKB nya tidak akan terlalu besar dibandingkan ketika membeli mobil atau motor baru. 

Besaran biaya juga akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang juga digunakan dalam pajak kendaraan bermotor atau PKB. Dasar penghitungan BBNKB adalah dari banyak faktor yang disesuaikan dengan NJKB sebagai berikut ini. 

  1. Pada saat harga pasaran umum (HPU) tidak diketahui, maka NJKB nya akan didasarkan dari harga kendaraan bermotor dengan satuan tenaga yang sama, jenis kendaraan umum atau pribadi, merk, tahun pembuatan yang sama, pembuat, dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB. 
  2. Ketika HPU tidak diketahui namun NJKB memiliki jenis, merek, dan tipe sama dan tahun pembuatan lebih tua, maka akan ditambahkan maksimal 5% per tahun dari nilai jual yang telah diketahui. 

Dasar pajak sudah sangat jelas, jadi tinggal bagaimana Anda menghitungnya. 

Cara Mudah Menghitung BBNKB Mobil 

Pada kendaraan mobil, cara untuk menghitung sesuai dengan pembayaran pertama, kedua dan seterusnya sangatlah mudah. Cara yang sama juga bisa dilakukan untuk perhitungan BBNKB motor. 

Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 

  1. BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,- 
  2. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.000 
  4. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,- 
  5. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,- 
  6. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,- 
  7. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,- 
  8. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,- 

Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli. Jika ingin membeli mobil baru tinggal kalikan saja harga beli dengan Rp. 12.5%.  

Suzuki_smc2__2_

Persyaratan BBNKB yang Harus Dipenuhi 

Apabila Anda sudah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan tempat Anda tinggal. 

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan kendaraan dan dalam keadaan prima karena nantinya akan dilakukan pengecekan. Syarat pengajuan BBNKB adalah sebagai berikut ini. 

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli. 
  2. BPKB yang asli dan fotokopinya. Jika Anda sedang mencicil maka bisa meminta salinannya atau ke leasing langsung. 
  3. STNK asli dan juga fotokopinya. 
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-. 
  5. Hasil cek fisik dari pihak Samsat. 

Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Samsat sesuai dengan jam operasional. Luangkan waktu satu hari karena kemungkinan akan mengantri. 

Tata Cara Melakukan BBNKB

Kini saatnya Anda untuk melakukan proses balik nama ke Samsat terdekat sambil membawa kendaraan yang akan diurus surat-suratnya. Langkahnya sangat mudah yaitu sebagai berikut ini. 

  1. Datang ke Samsat terdekat sambil membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan uang. 
  2. Masuk ke antrian cek fisik dan menunggu petugas untuk mengecek nomor rangka mobil atau motor. 
  3. Sambil dicek Anda akan diberikan formulir dan mengisinya untuk dilampirkan bersama dengan semua persyaratannya. 
  4. Kemudian Anda bisa langsung mendaftar di loket BBNKB dengan menyerahkan semua persyaratannya. 
  5. Anda melakukan pembayaran sesuai dengan arahan yaitu di Loket Pembayaran dan akan mendapatkan resi. 
  6. Kendaraan akan dicek ulang kepemilikannya di Loket Progresif. 
  7. Kemudian Anda tinggal menunggu sampai proses selesai dan dipanggil untuk mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikannya. 

Baca Juga : Catat, Ini Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

Tahapan balik nama kendaraan sangat mudah dan sangat penting untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukannya setelah membeli mobil atau motor bekas. 

Alasan biaya balik nama yang cukup tinggi sangat sering dijumpai, padahal jika tidak melakukannya Anda justru akan kerepotan sendiri jika sudah waktunya perpanjangan STNK. 

Bagaimana tidak, karena ketika hendak memperpanjang STNK atau membayar STNK tahunan dan lima tahunan Anda membutuhkan KTP pemilik aslinya. Tanpa KTP Anda akan kesulitan dan menambah biaya yang lebih besar lagi. 

Selain itu perlu diingat bahwa objek dari pembayaran BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dan subjeknya bisa orang pribadi atau badan usaha. Jadi baik itu kendaraan pribadi atau untuk digunakan sebuah perusahaan, balik nama tetap wajib dilakukan. 

Jika Anda sudah merencanakan dengan matang untuk membeli kendaraan, bukan hanya biaya mobil atau motor saja yang harus diperhatikan. Tetapi kenali juga berapa jumlah biaya balik nama yang harus dikeluarkan. 

Ditambah juga berapa pajak tahunannya agar menyesuaikan dengan kemampuan. Pastikan Anda menyediakan biaya yang lebih supaya tidak kekurangan saat membayar di Samsat nanti. 

 

Pricelist Icon Price List Dealer Halo Suzuki Icon Halo Suzuki Test Drive/Ride
Chat